Minggu, 12 Oktober 2014

Biografi Ibnu Hajar al-Asqalani

Beliau adalah al Imam al ‘Allamah al Hafizh Syihabuddin Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Hajar, al Kinani, al ‘Asqalani, asy Syafi’i, al Mishri. Kemudian dikenal dengan nama Ibnu Hajar, dan gelarnya “al Hafizh”. Adapun penyebutan ‘Asqalani adalah nisbat kepada ‘Asqalan’, sebuah kota yang masuk dalam wilayah Palestina, dekat Ghuzzah (Jalur Gaza-red).
Beliau lahir di Mesir pada bulan Sya’ban 773 H, namun tanggal kelahirannya diperselisihkan. Beliau tumbuh di sana dan termasuk anak yatim piatu, karena ibunya wafat ketika beliau masih bayi, kemudian bapaknya menyusul wafat ketika beliau masih kanak-kanak berumur empat tahun.
Ketika wafat, bapaknya berwasiat kepada dua orang ‘alim untuk mengasuh Ibnu Hajar yang masih bocah itu. Dua orang itu ialah Zakiyuddin al Kharrubi dan Syamsuddin Ibnul Qaththan al Mishri.
PERJALANAN ILMIAH IBNU HAJAR
Perjalanan hidup al Hafizh sangatlah berkesan. Meski yatim piatu, semenjak kecil beliau memiliki semangat yang tinggi untuk belajar. Beliau masuk kuttab (semacam Taman Pendidikan al Qur’an) setelah genap berusia lima tahun. Hafal al Qur’an ketika genap berusia sembilan tahun. Di samping itu, pada masa kecilnya, beliau menghafal kitab-kitab ilmu yang ringkas, sepeti al ‘Umdah, al Hawi ash Shagir, Mukhtashar Ibnu Hajib dan Milhatul I’rab.
Semangat dalam menggali ilmu, beliau tunjukkan dengan tidak mencukupkan mencari ilmu di Mesir saja, tetapi beliau melakukan rihlah (perjalanan) ke banyak negeri. Semua itu dikunjungi untuk menimba ilmu. Negeri-negeri yang pernah beliau singgahi dan tinggal disana, di antaranya:
1. Dua tanah haram, yaitu Makkah dan Madinah. Beliau tinggal di Makkah al Mukarramah dan shalat Tarawih di Masjidil Haram pada tahun 785 H. Yaitu pada umur 12 tahun. Beliau mendengarkan Shahih Bukhari di Makkah dari Syaikh al Muhaddits (ahli hadits) ‘Afifuddin an-Naisaburi (an-Nasyawari) kemudian al-Makki Rahimahullah. Dan Ibnu Hajar berulang kali pergi ke Makkah untuk melakukah haji dan umrah.
2. Dimasyq (Damaskus). Di negeri ini, beliau bertemu dengan murid-murid ahli sejarah dari kota Syam, Ibu ‘Asakir Rahimahullah. Dan beliau menimba ilmu dari Ibnu Mulaqqin dan al Bulqini.
3. Baitul Maqdis, dan banyak kota-kota di Palestina, seperti Nablus, Khalil, Ramlah dan Ghuzzah. Beliau bertemu dengan para ulama di tempat-tempat tersebut dan mengambil manfaat.
4. Shana’ dan beberapa kota di Yaman dan menimba ilmu dari mereka.
Semua ini, dilakukan oleh al Hafizh untuk menimba ilmu, dan mengambil ilmu langsung dari ulama-ulama besar. Dari sini kita bisa mengerti, bahwa guru-guru al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqlani sangat banyak, dan merupakan ulama-ulama yang masyhur. Bisa dicatat, seperti: ‘Afifuddin an-Naisaburi (an-Nasyawari) kemudian al-Makki (wafat 790 H), Muhammad bin ‘Abdullah bin Zhahirah al Makki (wafat 717 H), Abul Hasan al Haitsami (wafat 807 H), Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H), Sirajuddin al Bulqini Rahimahullah (wafat 805 H) dan beliaulah yang pertama kali mengizinkan al Hafizh mengajar dan berfatwa. Kemudian juga, Abul-Fadhl al ‘Iraqi (wafat 806 H) –beliaulah yang menjuluki Ibnu Hajar dengan sebutan al Hafizh, mengagungkannya dan mempersaksikan bahwa Ibnu Hajar adalah muridnya yang paling pandai dalam bidang hadits-, ‘Abdurrahim bin Razin Rahimahullah –dari beliau ini al Hafizh mendengarkan shahih al Bukhari-, al ‘Izz bin Jama’ah Rahimahullah, dan beliau banyak menimba ilmu darinya. Tercatat juga al Hummam al Khawarizmi Rahimahullah. Dalam mengambil ilmu-ilmu bahasa arab, al Hafizh belajar kepada al Fairuz Abadi Rahimahullah, penyusun kitab al Qamus (al Muhith-red), juga kepada Ahmad bin Abdurrahman Rahimahullah. Untuk masalah Qira’atus-sab’ (tujuh macam bacaan al Qur’an), beliau belajar kepada al Burhan at-Tanukhi Rahimahullah, dan lain-lain, yang jumlahnya mencapai 500 guru dalam berbagai cabang ilmu, khususnya fiqih dan hadits.
Jadi, al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani mengambil ilmu dari para imam pada zamannya di kota Mesir, dan melakukakan rihlah (perjalanan) ke negeri-negeri lain untuk menimba ilmu, sebagaimana kebiasaan para ahli hadits.
Layaknya sebagai seorang ‘alim yang luas ilmunya, maka beliau juga kedatangan para thalibul ‘ilmi (para penuntut ilmu, murid-red) dari berbagai penjuru yang ingin mengambil ilmu dari beliau, sehingga banyak sekali murid beliau. Bahkan tokoh-tokoh ulama dari berbagai madzhab adalah murid-murid beliau. Yang termasyhur misalnya, Imam ash-shakhawi (wafat 902 H), yang merupakan murid khusus al Hafizh dan penyebar ilmunya, kemudian al Biqa’i (wafat 885 H), Zakaria al-Anshari (wafat 926 H), Ibnu Qadhi Syuhbah (wafat 874 H), Ibnu Taghri Bardi (wafat 874 H), Ibnu Fahd al-Makki (wafat 871 H), dan masih banyak lagi yang lainnya.
KARYA-KARYA AL HAFIZH IBNU HAJAR
Kepakaran al Hafizh Ibnu Hajar sangat terbukti. Beliau mulai menulis pada usia 23 tahun, dan terus berlanjut sampai mendekti ajalnya. Beliau mendapatkan karunia Allah Ta’ala di dalam karya-karyanya, yaitu keistimewaan-keistimewaan yang jarang didapati pada orang lain. Oleh karena itu, karya-karya beliau banyak diterima umat islam dan tersebar luas, semenjak beliau masih hidup. Para raja dan amir biasa saling memberikan hadiah dengan kitab-kitab Ibnu hajar Rahimahullah. Bahkan sampai sekarang, kita dapati banyak peneliti dan penulis bersandar pada karya-karya beliau Rahimahullah.
Di antara karya beliau yang terkenal ialah: Fathul Baari Syarh Shahih Bukhari, Bulughul Marom min Adillatil Ahkam, al Ishabah fi Tamyizish Shahabah, Tahdzibut Tahdzib, ad Durarul Kaminah, Taghliqut Ta’liq, Inbaul Ghumr bi Anbail Umr dan lain-lain.
Bahkan menurut muridnya, yaitu Imam asy-Syakhawi, karya beliau mencapai lebih dari 270 kitab. Sebagian peneliti pada zaman ini menghitungnya, dan mendapatkan sampai 282 kitab. Kebanyakan berkaitan dengan pembahasan hadits, secara riwayat dan dirayat (kajian).
MENGEMBAN TUGAS SEBAGAI HAKIM
Beliau terkenal memiliki sifat tawadhu’, hilm (tahan emosi), sabar, dan agung. Juga dikenal banyak beribadah, shalat malam, puasa sunnah dan lainnya. Selain itu, beliau juga dikenal dengan sifat wara’ (kehati-hatian), dermawan, suka mengalah dan memiliki adab yang baik kepada para ulama pada zaman dahulu dan yang kemudian, serta terhadap orang-orang yang bergaul dengan beliau, baik tua maupun muda. Dengan sifat-sifat yang beliau miliki, tak heran jika perjalanan hidupnya beliau ditawari untuk menjabat sebagai hakim.
Sebagai contohya, ada seorang hakim yang bernama Ashadr al Munawi, menawarkan kepada al Hafizh untuk menjadi wakilnya, namu beliau menolaknya, bahkan bertekad untuk tidak menjabat di kehakiman. Kemudian, Sulthan al Muayyad Rahimahullah menyerahkan kehakiman dalam perkara yang khusus kepada Ibnu Hajar Rahimahullah. Demikian juga hakim Jalaluddin al Bulqani Rahimahullah mendesaknya agar mau menjadi wakilnya. Sulthan juga menawarkan kepada beliau untuk memangku jabatan Hakim Agung di negeri Mesir pada tahun 827 H. Waktu itu beliau menerima, tetapi pada akhirnya menyesalinya, karena para pejabat negara tidak mau membedakan antara orang shalih dengan lainnya. Para pejabat negara juga suka mengecam apabila keinginan mereka ditolak, walaupun menyelisihi kebenaran. Bahkan mereka memusuhi orang karena itu. Maka seorang hakim harus berbasa-basi dengan banyak fihak sehingga sangat menyulitkan untuk menegakkan keadilan.
Setelah satu tahun, yaitu tanggal 7 atau 8 Dzulqa’idah 828 H, akhirnya beliau mengundurkan diri.
Pada tahun ini pula, Sulthan memintanya lagi dengan sangat, agar beliau menerima jabatan sebagai hakim kembali. Sehingga al Hafizh memandang, jika hal tersebut wajib bagi beliau, yang kemudian beliau menerima jabatan tersebut tanggal 2 rajab. Masyarakatpun sangat bergembira, karena memang mereka sangat mencintai beliau. Kekuasaan beliau pun ditambah, yaitu diserahkannya kehakiman kota Syam kepada beliau pada tahun 833 H.
Jabatan sebagai hakim, beliau jalani pasang surut. Terkadang beliau memangku jabatan hakim itu, dan terkadang meninggalkannya. Ini berulang sampai tujuh kali. Penyebabnya, karena banyaknya fitnah, keributan, fanatisme dan hawa nafsu.
Jika dihitung, total jabatan kehakiman beliau mencapai 21 tahun. Semenjak menjabat hakim Agung. Terakhir kali beliau memegang jabatan hakim, yaitu pada tanggal 8 Rabi’uts Tsani 852 H, tahun beliau wafat.
Selain kehakiman, beliau juga memilki tugas-tugas:
– Berkhutbah di Masjid Jami’ al Azhar.
– Berkhutbah di Masjid Jami’ ‘Amr bin al Ash di Kairo.
– Jabatan memberi fatwa di Gedung Pengadilan.
Di tengah-tengah mengemban tugasnya, beliau tetap tekun dalam samudra ilmu, seperti mengkaji dan meneliti hadits-hadits, membacanya, membacakan kepada umat, menyusun kitab-kitab, mengajar tafsir, hadits, fiqih dan ceramah di berbagai tempat, juga mendiktekan dengan hafalannya. Beliau mengajar sampai 20 madrasah. Banyak orang-orang utama dan tokoh-tokoh ulama yang mendatanginya dan mengambil ilmu darinya.
KEDUDUKAN IBNU HAJAR RAHIMAHULLAH
Ibnu Hajar Rahimahullah menjadi salah satu ulama kebanggaan umat, salah satu tokoh dari kalangan ulama, salah satu pemimpin ilmu. Allah Ta’ala memberikan manfaat dengan ilmu yang beliau miliki, sehingga lahirlah murid-murid besar dan disusunnya kitab-kitab.
Seandainya kitab beliau hanya Fathul Bari, cukuplah untuk meninggikan dan menunjukkan keagungan kedudukan beliau. Karena kitab ini benar-benar merupakan kamus Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaii wasallam. Sedangkan karya beliau berjumlah lebih dari 150 kitab.
Adapun riwayat ringkas ini, sama sekali belum memenuhi hak beliau. Belum menampakkan keistimewaan-keistimewaan beliau, dan belum menonjolkan keutamaan-keutamaan beliau. Banyak para ulama telah menyusun riwayat hidup al Hafizh secara luas. Di antara yang terbaik, yaitu tulisan murid beliau, al ‘Allamah as-Sakhawi, dalam kitabnya, al Jawahir wad Durar fi Tarjamati al Hafizh Ibnu hajar.
Dan setelah ini semua, beliau –semoga Allah memaafkannya- memiliki aqidah yang tercampur dengan Asy’ariyah. Sehingga beliau Rahimahullah termasuk ulama yang menta’wilkan sifat-sifat Allah, yang terkadang dengan ketidak-pastian. Ini menyelisihi jalan salafush Shalih.*
Walaupun demikian, kita sama sekali tidak boleh menjadikan kesalahan-kesalahan ini sebagai alat untuk mencela dan merendahkan kedudukan al Hafizh. Karena jalan yang beliau tempuh adalah jalan Sunnah, bukan jalan bid’ah. Beliau membela Sunnah, menetapkan masalah-masalah berdasarkan dalil. Sehingga beliau tidak dimasukkan kepada golongan ahli bid’ah yang menyelisihi Salaf. Banyak ulama dahulu dan sekarang memuji Ibnu Hajar Rahimahullah, dan memegangi perkataan beliau yang mencocoki kebenaran, dan ini sangat baik. Adapun mengenai kesalahannya, maka ditinggalkan.
Syaikh al Albani Rahimahullah mengatakan, Adalah merupakan kedzaliman jika mengatakan mereka (yaitu an-Nawawi dan Ibnu Hajar al ‘Asqalani) dan orang-orang semacam mereka termasuk ke dalam golongan ahli bid’ah. Menurut Syaikh al Albani, meskipun keduanya beraqidah Asy’ariyyah, tetapi mereka tidak sengaja menyelisihi al Kitab dan as Sunnah. Anggapan mereka, aqidah Asy’ariyyah yang mereka warisi itu adalah dua hal: Pertama, bahwa Imam al Asy’ari mengatakannya, padahal beliau tidak mengatakannya, kecuali pada masa sebelumnya, (lalu beliau tinggalkan dan menuju aqidah Salaf, Red). Kedua, mereka menyangka sebagai kebenaran, padahal tidak.**
WAFATNYA IBNU HAJAR
Ibnu Hajar wafat pada tanggal 28 Dzulhijjah 852 H di Mesir, setelah kehidupannya dipenuhi dengan ilmu nafi’ (yang bermanfaat) dan amal shalih, menurut sangkaan kami, dan kami tidak memuji di hadapan Allah terhadap seorangpun. Beliau dikuburkan di Qarafah ash-Shugra. Semoga Allah merahmati beliau dengan rahmat yang luas, memaafkan dan mengampuninya dengan karunia dan kemurahanNya.
Demikian perjalanan singkat al Hafizh Ibnu hajar al ‘Asqalani. Semoga kita dapat mengambil manfaat, kemudian memotivasi kita untuk selalu menggali ilmu dan beramal shalih. Wallahu a’lam.
CATATAN KAKI
*). Dapat diketahui dari pandangan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz terhadap juz-juz awal kitab Fathul Bari. Demikian juga beberapa kesalahan berkaitan dengan aqidah yang di beri komentar oleh Syaikh Ali bin ‘Abdul ‘Aziz bin Ali asy-Syibl yang melanjutkan komentar Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz. Komentar-komentar ini telah dibukukan dalam kitab at-Tanbih ‘alal Mukhalafat al ‘Aqidah fi Fathil Bari.
**). Kaset Man Huwa al Kafir wa Man Huwa al Mubtadi’? Dinukil dari catatam kaki kitab al Ajwibah al Mufidah min As’ilah al manahij al Jadidah, hal 221; Fatwa-fatwa Syaikh Shalih al fauzan yang dikumpulkan oleh Jamal bin Furaihan al Haritsi.
(SUMBER: Majalah As-Sunnah Edisi 11/X/1428 H/2007 M dengan sedikit perubahan)

Kamis, 18 September 2014

BACAAN DOA QUNUT NAZILAH UNTUK GAZA PALESTINA

 BY ALI FARKHAN TSANI ON JULY 13, 2014KAJIAN RAMADHAN

















Qunut Nazilah (Dok islam-institute)

Ali FarkhanTsani, Redaktur Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Sehubungan dengan serangan pasukan penjajah Zionis Israel yang membombardir sepanjang Jalur Gaza pada bulan suci Ramadhan ini, umat Islam di seluruh dunia dianjurkan mengamalkan Qunut Nazilah pada tiap-tiap shalat fardhu. Apa itu Qunut Nazilah, apa landasannya dan apa yang dibaca, berikut sekelumit panduan amaliyah tersebut.
Pengertian
Lafadz Qunut (قنوت) dalam hal ini artinya berdoa saat berdiri dalam shalat. Sedangkan Nazilah (نازلة) artinya : Bencana yang sangat berat.
Maka, yang dimaksud Qunut Nazilah secara umum adalah doa yang dipanjatkan saat berdiri dalam shalat, setelah i’tidal pada rakaat terakhir, saat terjadi bencana besar yang menimpa kaum Muslimin secara masal. Seperti adanya pihak yang memerangi kaum Muslimin (seperti yang menimpa kaum Muslimin di Jalur Gaza akibat serangan Ziois Israel), kelaparan masal, wabah penyakit atau sebagainya.
Qunut Nazilah merupakan bentuk perhatian dan empati seorang muslim terhadap nasib yang menimpa saudara-saudaranya walau di kejauhan. Yaitu dalam bentuk memanjatkan doa kepada Allah Ta’ala. Di dalamnya terdapat ketergantungan kepada Allah dan persaudaraan terhadap sesama muslim.
Imam An-Nawawy menjelaskan, Qunut Nazilah adalah doa pada saat ada peristiwa yang menimpa kaum Muslim, dengan tujuan untuk menyingkirkan atau melenyapkan penganiayaan dari musuh, menyingkirkan bala’ (bencana), dan sebagainya.
Landasan Qunut Nazilah
Landasan Qunut Nazilah antara lain berdasarkan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu :
أَنَّ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنَ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمُ الْقُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ
Artinya : “Bahwa Kabilah Ri’lan, Dzakwan, Usaiyyah dan Lahyan pernah meminta bantuan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk menghadapi musuh mereka. Maka baginda mengutus bantuan sejumlah 70 orang sahabat dari kalangan sahabat Anshar. Mereka para sahabat tersebut dikenal dengan sebutan al-Qurra pada zamannya, yaitu orang yang mengantarkan makanan untuk orang-orang yang memerlukan pada siang hari dan banyak menunaikan shalat pada malam hari. Selanjutnya, sampailah mereka pada suatu tempat bernama Bi’ru Ma’unah. Namun tiba-tiba mereka dikhianati dan bahkan dibunuh oleh kabilah-kabilah di sana. Kemudian sampailah berita itu kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Lalu, baginda membaca Qunut (Nazilah) selama sebulan penuh, termasuk melaksanakan qunut tersebut dalam shalat Subuh, sebagai doa untuk dikenakan balasan atas pengkhianatan Bani Ri’lan, Dzakwan, ‘Usayyah dan Bani Lahyan.”(H.R. Bukhari).
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ
Artinya : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melakukan qunut selama sebulan terus-menerus pada waktu shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan shalat Subuh di penghujung setiap shalat, ketika baginda mengucapkan, ‘Sami’allaahu liman hamidah’ pada rakaat yang terakhir. Baginda melaknat kampung Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan, Ushayyah dan diamini oleh makmum di belakang beliau.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim).
Pada hadits lain disebutkan juga Qunut beliau pada peristiwa lain :
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فِي الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ قَنَتَ اللَّهُمَّ أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ
Artinya : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah ketika mengucapkan, ‘Sami’a-llaahu liman hamidah’ pada rakaat terakhir shalat Isya’, Lalu beliau melakukan qunut (berdoa, yang artinya) : “Ya Allah, selamatkanlah ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah. Ya Allah selamatkanlah al-Walid bin al-Walid. Ya Allah, selamatkanlah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, selamatkanlah orang-orang Mukmin yang tertindas. Ya Allah, ambillah kekuatan kabilah Mudhar dengan sekuat-kuatnya. Ya Allah, binasakanlah mereka selama bertahun-tahun, sebagaimana tahun-tahun (kelaparan yang menimpa zaman) Nabi Yusuf.” (H.R. Bukhari).
Bacaan pada Qunut Nazilah
Disunahkan untuk tidak memperpanjang doa, tidak memberatkan jamaah, dan hendaknya mencontoh tuntunan Nabi Shallalllahu ‘Alaihi Wasallam. Hal ini diperkuat dengan penuturan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, ketika ditanya,“Apakah Rasulullah melakukan qunut pada waktu shalat Subuh juga?” Dia menjawab, “Benar, setelah melakukan ruku’ dengan bacaan yang pendek (ringan).” (H.R. Muslim).
Doa Qunut Nazilah dibaca secara jahar (suara keras/terdengar oleh makmum) baik pada shalat jahriyah (bacaan keras seperti Shubuh, Maghrib dan Isya), maupun sirriyah (bacaan pelan seperti Dzuhur dan Ashar).
Ketika berdoa Qunut Nazilah, boleh mengangkat tangan atau tidak. Sementara makmum mengaminkannya.
Adapun contoh doa Qunut Nazilah sebagai berikut :
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَلاَ نَكْفُرُكَ، وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَخْلَعُ مَنْ يَفْجُرُكَ،
اللَّهُمَّ إيَّاكَ نَعْبُد، ولَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُد، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنحْفِدُ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إنَّ عَذَابَكَ الجِدَّ بالكُفَّارِ مُلْحِقٌ
اللهُمَّ أَعِزَّ الإسْلَامَ وَالْمُسلمين، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَكَ أَعْدَاءَ الدِّيْن
اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُؤْمِنِينَ فِى غَزَةْ فلِسْطِيْنَ خَاصَّةً وَفِى أَنْـحَاءِ بُلْدَانِ المْـُؤْمِنِيْنَ عَامّةً
أَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى الْكُفَّارِ يَهُوْدِى اِسْرَائِيْلِ وَشُرَكَائِهِمْ وَشَطِّطْ شَمْلَهُمْ وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْ أَللَّهُمَّ إِهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ
 Artinya : “Ya Allah kami memohon pertolongan kepada-Mu, beristighfar kepada-Mu dan tidak kufur pada-Mu, kami beriman kepada-Mu dan berlepas dari orang yang bermaksiat kepada-Mu. Ya Allah hanya kepada-Mulah kami beribadah, shalat dan sujud, kepada Engkau kami beramal dan berusaha, kami mengharap rahmat-Mu dan takut akan adzab-Mu. Sesungguhnya adzab-Mu pasti sampai pada orang kafir.
Ya Allah muliakanlah Islam dan kaum muslimin, dan hinakanlah kesyirikan dan kaum musyrikin. Ya Allah hancurkan musuh-musuh-Mu yang merupakan musuh-musuh agama (Islam).
Ya Allah, selamatkan orang-orang beriman di Gaza Palestina pada khususnya, dan di negeri-negeri orang-orang beriman lainnya.
Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu atas orang-orang kafir Yahudi Israil dan sekutu-sekutunya, dan goncangkanlah mereka, dan cerai-beraikanlah kesatuan mereka.
Ya Allah, hancurkanlah mereka dan porak-porandakanlah mereka.”
Atau dapat diambil yang lebih ringkas pada bagian akhir :
اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُؤْمِنِينَ فِى غَزَةْ فلِسْطِيْنَ خَاصَّةً وَفِى أَنْـحَاءِ بُلْدَانِ المْـُؤْمِنِيْنَ عَامّةً
أَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى الْكُفَّارِ يَهُوْدِى اِسْرَائِيْلِ وَشُرَكَائِهِمْ وَشَطِّطْ شَمْلَهُمْ وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْ أَللَّهُمَّ إِهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ
Artinya : “Ya Allah, selamatkan orang-orang beriman di Gaza Palestina pada khususnya, dan di negeri-negeri orang-orang beriman lainnya.
Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu atas orang-orang kafir Yahudi Israil dan sekutu-sekutunya, dan goncangkanlah mereka, dan cerai-beraikanlah kesatuan merekaYa Allah, hancurkanlah mereka dan porak-porandakanlah mereka.”
Atau dapat diambil yang paling ringkas lagi :
اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُؤْمِنِينَ فِى غَزَةْ فلِسْطِيْنَ، اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُؤْمِنِينَ فِى غَزَةْ فلِسْطِيْنَ، اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُؤْمِنِينَ فِى غَزَةْ فلِسْطِيْنَ
Artinya : “Ya Allah, selamatkan orang-orang beriman di Gaza Palestina, Ya Allah, selamatkan orang-orang beriman di Gaza Palestina, Ya Allah, selamatkan orang-orang beriman di Gaza Palestina”.
Atau doa yang senada dengan hal itu. Semoga Allah mengabulkan permohonan kita untuk kemenangan orang-orang beriman di Gaza Palestina. Aamiin. (R1/R2).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)


Minggu, 31 Agustus 2014

CINTA YANG MEMBERIKAN CAHAYA

Bunga 300x200 CINTA YANG MEMBERIKAN CAHAYA
(Photo:Putri)

Oleh : Septia Eka Putri, Reporter Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ 
وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Artinya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Q.S. Ali Imran [3] : 14).

Jika tiada bahu untuk bersandar dan tiada teman untuk berbicara, kita masih punya kepala untuk bersujud, tangan untuk berdoa dan Allah untuk mengadu.

Hidup ini di penuhi dengan rasa cinta. Jika tidak ada cinta, maka tak akan lahir manusia. Cinta kepada yang diingini, cinta kepada wanita, cinta kepada anak-anak, cinta harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah cinta kesenangan hidup di dunia. 

Namun hanya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, cinta Allah lebih besar dibandingkan cinta manusia sesamanya.

Kadang, hati kita berkata ingin, tapi Allah berkata “Tunggu!” Saat semua terasa membosankan, sebenarnya Allah sedang menyuruh kita untuk terus melangkah.

Putus asa hanya membuang-buang waktu. Semua yang Allah berikan adalah yg terbaik untuk kita. Pantaskan diri dulu, agar kita memang pantas untuk diri-Nya. Orang baik akan dipersatukan dengan orang baik oleh Allah, janji Allah Pasti.

Hidup ini memang dipenuhi dengan setiap masalah yang terus menggeluti hidup, tanpa masalah bukan hidup namanya. Karena itu, hadapi kehidupan dengan tersenyum dan selalu bersabar. Karena Allah pemilik alam semesta ini mempunyai segala hak untuk menentukan kehidupan dunia ini.

Cinta yang Memberi Cahaya

Terkadang kita salah mengartikan, apa cinta yang dimaksud, cinta kepada siapa, seperti apa cinta itu? Kalau cinta terhadap manusia, itu cinta biasa. Mengapa dikatakan cinta biasa? Ya, karena belum ada ikatan dan rasa yang menghubungkannya ke jalan Allah. Karena itu, cinta kepada Allah-lah yang sebenarnya cinta.

Maka, marilah kita berusaha untuk segera tahu dan mengenal cinta yang baik dan cinta yang benar dalam Islam. Sebab, banyak di antara kita yang mengartikan cinta dalam segi hal yang bukan sesuai dalil, hadits dan agama Islam.

Rasulullah Shallalllahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ لَأُنَاسًا مَا هُمْ بِأَنْبِيَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ يَغْبِطُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ وَالشُّهَدَاءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِمَكَانِهِمْ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ تُخْبِرُنَا مَنْ هُمْ قَالَ هُمْ قَوْمٌ تَحَابُّوا بِرُوحِ اللَّهِ عَلَى غَيْرِ أَرْحَامٍ بَيْنَهُمْ وَلَا أَمْوَالٍ يَتَعَاطَوْنَهَا فَوَاللَّهِ إِنَّ وُجُوهَهُمْ لَنُورٌ وَإِنَّهُمْ عَلَى نُورٍ لَا يَخَافُونَ إِذَا خَافَ النَّاسُ وَلَا يَحْزَنُونَ إِذَا حَزِنَ النَّاسُ

Artinya : “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu ada beberapa orang yang bukan nabi dan syuhada menginginkan keadaan seperti mereka, karena kedudukannya disisi Allah. Sahabat bertanya : “Ya Rasulullah, tolong kami beritahu siapa mereka ? Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab : Mereka adalah satu kaum yang cinta-mencintai dengan ruh Allah tanpa ada hubungan sanak saudara, kerabat diantara mereka serta tidak ada hubungan harta benda yang ada pada mereka. Maka, demi Allah wajah-wajah mereka sungguh bercahaya, sedang mereka tidak takut apa-apa saat orang lain takut, dan mereka tidak berduka cita tatkala orang lain berduka cita.” (H.R. Abu Daud).

Itulah cinta yang memberikan cahaya kebaikan dan cahaya keimanan kepada Allah, yakni kaum yang saling mencintai karena Allah, bukan karena hubungan kekeluargaan atau harta benda. Cinta satu perjuangan dalam menegakkan kalimah Allah.

Mereka jika bertemu atau berpisah pun semata-mata karena Allah. Seperti disebutkan di dalam hadits:

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Artinya : “Tidaklah dua orang Muslim berjumpa kemudian mereka berdua saling berjabat tangan kecuali diampuni (dosa) keduanya sebelum mereka berpisah.” (H.R. Abu Daud dan At-Tirmizi).
Bahkan, cinta yang menumbuhkan cahaya itu, cinta karena Allah, dapat menumbuhkan keteduhan jiwa. Seperti disebutkan di dalam hadits qudsi :

إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَيْنَ الْمُتَحَابُّونَ بِجَلَالِي الْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِي ظِلِّي يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلِّي

Artinya : “Sesungguhnya Allah pada hari kiamat berfirman : “Di manakah orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku? Pada hari ini Aku akan menaungi dengan naungan-Ku pada hari yang tiada naungan melainkan naungan-Ku.” (H.R. Muslim).

Dengan cinta karena Allah itu, ia rela berkunjung ke rumah sahabatnya, hanya untuk bersilaturahim. Seperti digambarkan di dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan, artinya, “Bahwa seseorang mengunjungi saudaranya di desa lain, lalu Allah mengutus malaikat untuk membuntutinya. Tatkala malaikat menemaninya malaikat berkata, “Kau mau ke mana?” Ia menjawab, “Aku ingin mengunjungi saudaraku di desa ini”. Malaikat terus bertanya, “Apakah kamu akan memberikan sesuatu pada saudaramu?” Ia menjawab, “Tidak ada, melainkan hanya aku mencintainya karena Allah”. Malaikat berkata, “Sesungguhnya aku diutus Allah kepadamu, bahwa Allah mencintaimu sebagaimana kamu mencintai orang tersebut karena-Nya” (H.R. Muslim)
Bahkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan, jika mereka telah mampu saling mencintai karena Allah, maka mereka sesengguhnya telah merasakan lezatnya iman.
Beliau menyebutkan di dalam haditsnya :

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللهُ وَرَسُولُهُ أحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سَوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إلاَّ لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

Artinya : “Tiga perkara, yang barang siapa memilikinya, ia dapat merasakan lezatnya iman, yaitu cinta kepada Allah dan Rasul melebihi cintanya kepada selain keduanya, cinta kepada seseorang karena Allah, dan membenci kekafiran sebagaimana ia tidak mau dicampakan ke dalam api neraka.” (H.R. Bukhari-Muslim).

Subhanallah, semoga kita dapat meraih cinta yang memberikan cahaya keimanan tersebut. Amin.

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

ABORSI DITINJAU DARI HUKUM FIQH

Posted by: Nur Rahmi August 24, 2014 in Tausiyah

Review Overview

kleinekanjers ABORSI DITINJAU DARI HUKUM FIQH
Janin (Photo: kleinekanjers)
Oleh: Nur Rahmi, Reporter Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Pada 21 Juli 2014, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2014 yang melegalkan aborsi dengan syarat indikasi kedaruratan medis; atau kehamilan akibat perkosaan. PP itu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Nafisah Mboi yang sebelumnya menggencarkan kampanye kondom menambah ricuh ketentraman warga Indonesia dari berbagai kalangan. Terang saja, aborsi dari semua agama sangat mengecam tindakan tersebut karena sama saja membunuh nyawa manusia yang memiliki hak untuk hidup.
Kontroversi dari permasalahan aborsi pun terjadi, bagaimana Islam memandang hal ini ?

Aborsi (abortus) yang dalam bahasa arab disebut ijhadh atau pengguguran kandungan menurut buku Fiqh Kedokteran (M. Nuaim Yasin), adalah wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna karena dipaksa atau karena lahir dengan sendiri.

Dalam terminologi kedokteran berarti terhindarnya kehamilan sebelum 28 minggu. Sementara dalam istilah hukum (Ensiklopedi Hukum Islam) berarti mengeluarkan hukum konsepsi dari rahim sebelum waktunya sebelum dapat lahir secara alamiah.

Dalam hal menggugurkan inilah yang menimbulkan kontroversi dan berbagai pandangan tentang boleh tidaknya menggugurkan kandungan.

Pandangan Medis

Aborsi secara medis merupakan gugurnya kehamilan sebelum kandungan mencapai usia 20 minggu, yaitu sebelum janin dapat hidup di luar kandungan secara mandiri. Tindakan aborsi mengandung
risiko yang cukup tinggi, apabila dilakukan tidak sesuai standar profesi medis.

Aborsi dalam dunia kedokteran dikenal tiga macam, yaitu:

1. Aborsi Spontan/Alamiah atau Abortus Spontaneus.
2. Aborsi Buatan/Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis.
3. Aborsi Terapeutik/Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum.

Aborsi yang dilakukan secara sembarangan sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu hamil, bahkan sampai berakibat pada kematian. Pendarahan yang terus-menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian wanita yang melakukan aborsi.
Selain itu aborsi berdampak pada kondisi psikologis dan mental seseorang dengan adanya perasaan bersalah yang menghantui mereka. Perasaan berdosa dan ketakutan merupakan tanda gangguan psikologis.

abourt ABORSI DITINJAU DARI HUKUM FIQH
Karenanya, aborsi menurut pandangan ilmu kedokteran tidak boleh dilakukan terkecuali alasan darurat.

Proses aborsi pun harus dilakukan (dalam keadaan mendesak) dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan dan tidak tergesa-gesa.

Dalam dunia kedokteran terdapat sumpah dokter yang menghormati setiap hidup insan mulai pembuahan. Ada juga ketentuan-ketentuan berkaitan dengan aborsi yang harus diperhatikan pihak medis dan diatur oleh undang-undang.

Di antaranya pada KUHP Bab XIX Pasal 229, 346 s/d 349. Pada Pasal 229 disebutkan, “Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah”.
Pasal 346 juga menyebutkan, “Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Sementara pada Pasal 349 mengatakan, “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.

Pandangan Islam

Sebelum membahas pandangan Islam dari berbagai pendapat para ulama perlu kiranya kita mengetahui proses terjadinya manusia menurut Al-Qur’an, sebagaimana yang termaktub dalam surat Al-Hajj ayat 5 yaitu:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الأرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ

Artinya : “Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim, menurut kehendak kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi, Kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah kami turunkan air hujan di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan tetumbuhan yang indah”. (Q.S. Al-Hajj [22] : 5).

Pada ayat di atas dijelaskan perkembangan janin sampai menjadi manusia. Waktu yang dilalui oleh tahap proses manusia dalam rahim ibu adalah saat sperma bertemu dengan ovum yang berumur 40 hari disebut nutfah, kemudian 40 harinya berubah menjadi “alaqah, 40 hari selanjutnya berupa mudgah. Sampai menjadi makhluk berbentuk manusia yang lengkap kemudian ditiupkan ruh kehidupan.

Ulama fiqh tidak berselisih pendapat seputar pengharaman aborsi setelah ditiupkannya ruh, dan menganggapnya sebagai kejahatan yang mengakibatkan hukuman karena termasuk melakukan pembunuhan. Namun mereka berselisih pendapat tentang aborsi sebelum ditiupkannya ruh ke janin dalam banyak pendapat.

Kelompok yang mengharamkan aborsi sejak terjadinya pembuahan dalam rahim (bertemunya sperma dan ovum). Ini pendapat yang rajih dalam madzhab Malikiyah, pendapat Imam al-Ghazali, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab al-Hambali dan Ibnu al-Jauzi. Juga pendapat madzhab Zhahiriyah.
Dalilnya adalah firman Allah dalam Qur’an surat Al-Isra : 33:

وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانُا فَلاَ يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوْرًا

Artinya : “Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan suatu alasan yang benar. Siapa saja yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (Q.S. Al-Isra’ [17] : 33).
Juga firman-Nya pada ayat lain :

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya : “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (Q.S. Al-Maidah [5] : 32).

Sementara pendapat yang memperbolehkan aborsi kesepakatan madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Syafi’i berpendapat tentang bolehnya melakukan aborsi selama belum ditiupkannya ruh kejanin (yaitu sebelum seratus dua puluh hari), apabila ditemukan alasan yang bisa diterima dan membolehkan aborsi. Kemudian, mereka berselisih pendapat mengenai jenis alasan yang membolehkan aborsi janin.

Ayat lain menyebutkan :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. [Al-Isrâ`/17 : 70]

Tinjauan Al-Quran

Allah menyebtukan di dalam ayat :

ALQURAN ABORSI DITINJAU DARI HUKUM FIQHقُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Artinya : “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (Q.S. Al-An`am[6] : 151).

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Artinya : ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (Q.S. Al-Isra [17] : 31).
Dari beberapa ayat tersebut diharamkan untuk membunuh anak-anak yang kita miliki termasuk dengan cara aborsi terlebih jika membunuh karena alasan takut miskin. Aborsi hakikatnya melawan sunnatullah dan memutus keturunan, sementara memperbanyak keturunan adalah hal yang sangat disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.

Pandangan Non Muslim

Jika Islam masih mentolelir aborsi, berbeda halnya dengan mereka yang Non-Muslim. Umat Kristiani tidak memperkenankan bahkan melarang keras para penganutnya melakukan aborsi untuk alasan apapun. Apakah karena alasan janin yang cacat atau ingin menyembunyikan aib bahkan para pelaku aborsipun mendapat hukuman.

Umat Kristiani memandang bahwa janin memiliki hak untuk hidup. Seperti dalam kitab Yeremia 1:5 menyebutkan “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa.”

Sama seperti halnya umat Kristiani, Agama Katolik menghormati hidup manusia sejak dari awal dan menolak adanya pengguguran. Hal ini ditulis dengan jelas dalam sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Tahta Suci Roma pada 10 Maret 1987, yaitu Dokumen Donum Vitae. Dan dokumen ini bersumberkan pada Kitab Suci sendiri yaitu larangan membunuh orang yang tidak bersalah (bdk. Kel 20:13 dan Ul 5:17).

Sementara aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia.

Sama seperti halnya dengan Hindu, Budha melarang keras aborsi, karena sama saja melakukan pembunuhan terhadap makhluk yang bernyawa dan yang memiliki hak hidup.

Pencegahan dan Penanggulangan

Perempuan adalah orang yang paling dirugikan dalam masalah perzinaan. Mereka yang melakukan aborsi apakah dipaksa untuk melakukannya atau kemauan sendiri akan mengalami depresi. Minimalnya tiga dampak yang akan dihadapi para pelaku aborsi terkhusus perempuan.

Pertama, perempuan yang melakukan aborsi akan mengalami gangguan kesehatan terutama organ reproduksi, meski ditangani oleh dokter yang sudah berpengalaman sekalipun.

Kedua, pelaku aborsi akan mengalami gangguan psikologi, beban mental yang harus ditanggung oleh semua perempuan yang pernah melakukannya. Merasa bersalah disamping dia telah melakukan perbuatan nista dia juga telah melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri.

Ketiga, dampak sosial tidak akan terhindarkan oleh para pelaku aborsi, dikucilkan, dihina, diasingan dan berbagai prilaku diskriminasi lainnya pun akan diterimanya. Belumpun ada UU pelegalan aborsi banyak nyawa yang melayang akibat aborsi.

Karenanya, Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin sangat menjaga kehormatan perempuan. Sebelum terjadinya aborsi, Islam melarang untuk berdua-duaan yang akan melahirkan perzinahan hingga sesuatu yang tak diinginkanpun terjadi.

Islam menganjurkan bagi yang memiliki kesiapan untuk menikah hendaknya disegerakan untuk menghindari perzinahan bagi yang belum hendaknya menahan dengan berpuasa.

Pencegahan yang bisa dilakukan adalah kepada semua pihak, keluarga terkhusus orangtua untuk memeberikan pendidikan agama sebagai benteng bagi anak-anak mereka. Memberikan batasan-batasan dan lebih mengenal siapa penciptanya agar tumbuh rasa takut kepada Allah, karena setiap langkah dan perbuatannya Allah mengetahui.

Gerakan secara masif sangat efektif dilakukan terutama TV atau mass media, hal itu sangat berperan aktif dalam mengkampanyekan bahaya perzinaan aborsi dan lain sebagainya. Sebab, sejatinya penyimpangan yang banyak terjadi, saat ini tidak dipungkiri masifnya media dalam mengkampanyekan sesuatu yang menjurus kearah penyimpangan.

Karenanya, kepada pihak media massa, hendaknya ikut berperan aktif dalam pencegahan tindakan yang menyebabkan kematian atau hilangnya nyawa yang tak berdosa.

Selain itu keluarga tidak kala penting mendapat perhatian. Peran keluarga dalam hal pencegahan memiliki peran besar, karena biasanya mereka para pelaku aborsi tak jarang kurang mendapat perhatian dari keluarga hingga melakukan penyimpangan. Keluarga adalah prisai terpenting bagi kehidupan.

Sabtu, 30 Agustus 2014

BERJAMA'AH WUJUD DARI KETAUHIDAN



Oleh: Rudi Hendrik 

 مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

“Dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (Q.S. Ar-Ruum [30] : 31-32).

Kian waktu suhu percaturan politik negeri ini kian memanas dan meningkat, dari akar rumput yang suka asah parang hingga tingkat atas yang aktif bermanuver dan berkoar-koar. Tidak jarang dalam satu partai harus saling singkir menyingkirkan.

Dari benua Barat hingga Timur dan dari Kutub Utara hingga Kutub Selatan, sistem perpecahan sudah menjadi alam kehidupan sehari-hari. Seolah-olah perut tidak akan terisi bila tidak berpolitik. Bukannya tidak ada orang-orang yang berilmu yang mengetahui dan mengerti ayat-ayat di atas, namun Allah memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya.

Dari Al Irbad bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Aalaihi Wasallam bersabda:

 فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Sesungguhnya sepeninggalku akan terjadi banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin. Peganglah ia erat-erat, gigitlah dengan gigi geraham kalian” (HR. Abu Daud 4607, Ibnu Majah 42, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud ).

Lantaran begitu dahsyatnya perselisihan setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat, agama pun jadi dipilah-pilah dan diacak-acak, baik faktor internal ummat karena dangkalnya pemahaman, maupun faktor eksternal dari orang-orang kafir yang berusaha memadamkan cahaya agama Allah. Sangat sulit bersatu bila tidak sepaham dan sependapat sepenuhnya.

Berlatar belakang nafsu, kehormatan, harta dan kekuasaan para tokoh yang mengaku para cendekia, ulama, atau pembela “orang kecil”, memamfaatkan jumlah umat yang besar dengan dalih bertujuan menguasai parlemen untuk menegakkan syariat Islam. Selain politik yang menjadi sumber perpecahan, perselisihan dalam memahami Kitabullah dan As-Sunnah menjadi faktor utama terbagi-baginya umat ke dalam skala-skala kecil. Tidak jarang satu golongan mencap sesat dan kafir sesama Muslim yang berbeda paham satu atau dua masalah saja.

Dan akhirnya, setiap golongan merasa paling benar, merasa begitu bangga dengan kelebihan-kelebihan yang ada pada golongannya, mengelu-elukan panjinya. Ada yang begitu bangga dengan junlah massanya, ada yang begitu bangga dengan para ulama sepuhnya, ada yang begitu bangga dengan kesuksesan tarbiyahnya (pendidikannya), ada juga yang begitu bangga dengan jamaahnya yang tersebar di setiap negara, ada juga yang merasa paling tekun dan benar melaksanakan sunnah, ada yang begitu bahagia karena zikirnya yang luar biasa, ada yang merasa paling berhak menghakimi orang yang melanggar hukum Allah, dan masih terlalu banyak yang bisa mereka banggakan di dalam perpecahan itu. Nyaris semua merasa paling benar sendiri. Dan pada akhirnya, terciptalah dunia olok mengolok, satu golongan menggunjing golongan yang lain, satu golongan menghina golongan yang lain.

Padahal Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ

” Hai orang-orang yang beriman, janganlah segolongan orang merendahkan golongan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka....” (Q.S. Al-Hujurat [49]: 11).

Biar pun menurut Allah dan Rasul-Nya ber-jama’ah (bersatu) itu haq (benar), tetaplah tidak ada hak bagi umat yang telah ber-jama’ah mengolok-olok dan menertawakan mereka yang masih dalam perpecahan. Berprasangka baiklah. Mungkin ilmu yang belum sampai atau terlalu berhati-hatinya mereka sehingga mereka masih “ikhlas” dalam perpecahan. Dan Allah Maha Tahu akan keberadaan mereka.

Jika berpecah belah dalam agama adalah suatu kemusyrikan (mempersekutukan Allah), maka wajib kita keluar darinya, tidak menempatkan diri kita dalam salah satu pihak yang berpecah.  Karena Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (Q.S. An-Nisaa’ [4]: 48).

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 72).

Maka bersegeralah berhenti dan keluar dari perpecahan. Dan Allah Subhana Wa Ta’ala memberikan solusinya (jalan keluar), yaitu:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah seraya ber-jama’ah (bersatu dengan satu pemimpin), dan janganlah kamu bercerai berai,...” (Q.S. Ali Imran [3]: 103).

Khilafah, ber-jama’ah imamah, hidup terpimpin di bawah satu pemimpin (khalifah/imam) adalah yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Ketika perintah ini sampai kepada seorang hamba, maka wajiblah atasnya mencari dan menetapi Al-jamaah yang berada di atas petunjuk, yaitu jamaah yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan sistem kepemimpinan yang mengikuti jejak Kenabian, yang mengikuti cara Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para Nabi sebelumnya, serta Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Dan Allah memberikan petunjuk melalui dialog tanya jawab antara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu:

قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ

“Aku (Hudzaifah)bertanya lagi, ”Apa yang engkau perintahkan kepada kami, jika hal itu menimpaku? Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, ”Tetapilah jama’ah Muslimin dan imam mereka”. Aku bertanya, ”Lalu, bagaimana jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam”. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ”Jauhilah semua firqah tersebut, meskipun engkau harus menggigit akar pohon, hingga kematian menjemputmu, sedangkan engkau tetap dalam keadaan seperti itu”.(HR. Bukhari dan Muslim, shahih Muslim dan Ibnu Majah).
Agar terhindar dari percikan kemusyrikan, maka ber-jama’ah-lah dalam Jama’ah Muslimin dan Imam mereka, karena ber-jama’ah (hidup terpimpin dengan satu pemimpin) adalah wujud pelaksanaan dari ketauhidan.  

Wallahu ‘alam.