Minggu, 31 Agustus 2014

CINTA YANG MEMBERIKAN CAHAYA

Bunga 300x200 CINTA YANG MEMBERIKAN CAHAYA
(Photo:Putri)

Oleh : Septia Eka Putri, Reporter Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ 
وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Artinya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Q.S. Ali Imran [3] : 14).

Jika tiada bahu untuk bersandar dan tiada teman untuk berbicara, kita masih punya kepala untuk bersujud, tangan untuk berdoa dan Allah untuk mengadu.

Hidup ini di penuhi dengan rasa cinta. Jika tidak ada cinta, maka tak akan lahir manusia. Cinta kepada yang diingini, cinta kepada wanita, cinta kepada anak-anak, cinta harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah cinta kesenangan hidup di dunia. 

Namun hanya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, cinta Allah lebih besar dibandingkan cinta manusia sesamanya.

Kadang, hati kita berkata ingin, tapi Allah berkata “Tunggu!” Saat semua terasa membosankan, sebenarnya Allah sedang menyuruh kita untuk terus melangkah.

Putus asa hanya membuang-buang waktu. Semua yang Allah berikan adalah yg terbaik untuk kita. Pantaskan diri dulu, agar kita memang pantas untuk diri-Nya. Orang baik akan dipersatukan dengan orang baik oleh Allah, janji Allah Pasti.

Hidup ini memang dipenuhi dengan setiap masalah yang terus menggeluti hidup, tanpa masalah bukan hidup namanya. Karena itu, hadapi kehidupan dengan tersenyum dan selalu bersabar. Karena Allah pemilik alam semesta ini mempunyai segala hak untuk menentukan kehidupan dunia ini.

Cinta yang Memberi Cahaya

Terkadang kita salah mengartikan, apa cinta yang dimaksud, cinta kepada siapa, seperti apa cinta itu? Kalau cinta terhadap manusia, itu cinta biasa. Mengapa dikatakan cinta biasa? Ya, karena belum ada ikatan dan rasa yang menghubungkannya ke jalan Allah. Karena itu, cinta kepada Allah-lah yang sebenarnya cinta.

Maka, marilah kita berusaha untuk segera tahu dan mengenal cinta yang baik dan cinta yang benar dalam Islam. Sebab, banyak di antara kita yang mengartikan cinta dalam segi hal yang bukan sesuai dalil, hadits dan agama Islam.

Rasulullah Shallalllahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ لَأُنَاسًا مَا هُمْ بِأَنْبِيَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ يَغْبِطُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ وَالشُّهَدَاءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِمَكَانِهِمْ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ تُخْبِرُنَا مَنْ هُمْ قَالَ هُمْ قَوْمٌ تَحَابُّوا بِرُوحِ اللَّهِ عَلَى غَيْرِ أَرْحَامٍ بَيْنَهُمْ وَلَا أَمْوَالٍ يَتَعَاطَوْنَهَا فَوَاللَّهِ إِنَّ وُجُوهَهُمْ لَنُورٌ وَإِنَّهُمْ عَلَى نُورٍ لَا يَخَافُونَ إِذَا خَافَ النَّاسُ وَلَا يَحْزَنُونَ إِذَا حَزِنَ النَّاسُ

Artinya : “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu ada beberapa orang yang bukan nabi dan syuhada menginginkan keadaan seperti mereka, karena kedudukannya disisi Allah. Sahabat bertanya : “Ya Rasulullah, tolong kami beritahu siapa mereka ? Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab : Mereka adalah satu kaum yang cinta-mencintai dengan ruh Allah tanpa ada hubungan sanak saudara, kerabat diantara mereka serta tidak ada hubungan harta benda yang ada pada mereka. Maka, demi Allah wajah-wajah mereka sungguh bercahaya, sedang mereka tidak takut apa-apa saat orang lain takut, dan mereka tidak berduka cita tatkala orang lain berduka cita.” (H.R. Abu Daud).

Itulah cinta yang memberikan cahaya kebaikan dan cahaya keimanan kepada Allah, yakni kaum yang saling mencintai karena Allah, bukan karena hubungan kekeluargaan atau harta benda. Cinta satu perjuangan dalam menegakkan kalimah Allah.

Mereka jika bertemu atau berpisah pun semata-mata karena Allah. Seperti disebutkan di dalam hadits:

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Artinya : “Tidaklah dua orang Muslim berjumpa kemudian mereka berdua saling berjabat tangan kecuali diampuni (dosa) keduanya sebelum mereka berpisah.” (H.R. Abu Daud dan At-Tirmizi).
Bahkan, cinta yang menumbuhkan cahaya itu, cinta karena Allah, dapat menumbuhkan keteduhan jiwa. Seperti disebutkan di dalam hadits qudsi :

إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَيْنَ الْمُتَحَابُّونَ بِجَلَالِي الْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِي ظِلِّي يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلِّي

Artinya : “Sesungguhnya Allah pada hari kiamat berfirman : “Di manakah orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku? Pada hari ini Aku akan menaungi dengan naungan-Ku pada hari yang tiada naungan melainkan naungan-Ku.” (H.R. Muslim).

Dengan cinta karena Allah itu, ia rela berkunjung ke rumah sahabatnya, hanya untuk bersilaturahim. Seperti digambarkan di dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan, artinya, “Bahwa seseorang mengunjungi saudaranya di desa lain, lalu Allah mengutus malaikat untuk membuntutinya. Tatkala malaikat menemaninya malaikat berkata, “Kau mau ke mana?” Ia menjawab, “Aku ingin mengunjungi saudaraku di desa ini”. Malaikat terus bertanya, “Apakah kamu akan memberikan sesuatu pada saudaramu?” Ia menjawab, “Tidak ada, melainkan hanya aku mencintainya karena Allah”. Malaikat berkata, “Sesungguhnya aku diutus Allah kepadamu, bahwa Allah mencintaimu sebagaimana kamu mencintai orang tersebut karena-Nya” (H.R. Muslim)
Bahkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan, jika mereka telah mampu saling mencintai karena Allah, maka mereka sesengguhnya telah merasakan lezatnya iman.
Beliau menyebutkan di dalam haditsnya :

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللهُ وَرَسُولُهُ أحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سَوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إلاَّ لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

Artinya : “Tiga perkara, yang barang siapa memilikinya, ia dapat merasakan lezatnya iman, yaitu cinta kepada Allah dan Rasul melebihi cintanya kepada selain keduanya, cinta kepada seseorang karena Allah, dan membenci kekafiran sebagaimana ia tidak mau dicampakan ke dalam api neraka.” (H.R. Bukhari-Muslim).

Subhanallah, semoga kita dapat meraih cinta yang memberikan cahaya keimanan tersebut. Amin.

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

ABORSI DITINJAU DARI HUKUM FIQH

Posted by: Nur Rahmi August 24, 2014 in Tausiyah

Review Overview

kleinekanjers ABORSI DITINJAU DARI HUKUM FIQH
Janin (Photo: kleinekanjers)
Oleh: Nur Rahmi, Reporter Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Pada 21 Juli 2014, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2014 yang melegalkan aborsi dengan syarat indikasi kedaruratan medis; atau kehamilan akibat perkosaan. PP itu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Nafisah Mboi yang sebelumnya menggencarkan kampanye kondom menambah ricuh ketentraman warga Indonesia dari berbagai kalangan. Terang saja, aborsi dari semua agama sangat mengecam tindakan tersebut karena sama saja membunuh nyawa manusia yang memiliki hak untuk hidup.
Kontroversi dari permasalahan aborsi pun terjadi, bagaimana Islam memandang hal ini ?

Aborsi (abortus) yang dalam bahasa arab disebut ijhadh atau pengguguran kandungan menurut buku Fiqh Kedokteran (M. Nuaim Yasin), adalah wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna karena dipaksa atau karena lahir dengan sendiri.

Dalam terminologi kedokteran berarti terhindarnya kehamilan sebelum 28 minggu. Sementara dalam istilah hukum (Ensiklopedi Hukum Islam) berarti mengeluarkan hukum konsepsi dari rahim sebelum waktunya sebelum dapat lahir secara alamiah.

Dalam hal menggugurkan inilah yang menimbulkan kontroversi dan berbagai pandangan tentang boleh tidaknya menggugurkan kandungan.

Pandangan Medis

Aborsi secara medis merupakan gugurnya kehamilan sebelum kandungan mencapai usia 20 minggu, yaitu sebelum janin dapat hidup di luar kandungan secara mandiri. Tindakan aborsi mengandung
risiko yang cukup tinggi, apabila dilakukan tidak sesuai standar profesi medis.

Aborsi dalam dunia kedokteran dikenal tiga macam, yaitu:

1. Aborsi Spontan/Alamiah atau Abortus Spontaneus.
2. Aborsi Buatan/Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis.
3. Aborsi Terapeutik/Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum.

Aborsi yang dilakukan secara sembarangan sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu hamil, bahkan sampai berakibat pada kematian. Pendarahan yang terus-menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian wanita yang melakukan aborsi.
Selain itu aborsi berdampak pada kondisi psikologis dan mental seseorang dengan adanya perasaan bersalah yang menghantui mereka. Perasaan berdosa dan ketakutan merupakan tanda gangguan psikologis.

abourt ABORSI DITINJAU DARI HUKUM FIQH
Karenanya, aborsi menurut pandangan ilmu kedokteran tidak boleh dilakukan terkecuali alasan darurat.

Proses aborsi pun harus dilakukan (dalam keadaan mendesak) dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan dan tidak tergesa-gesa.

Dalam dunia kedokteran terdapat sumpah dokter yang menghormati setiap hidup insan mulai pembuahan. Ada juga ketentuan-ketentuan berkaitan dengan aborsi yang harus diperhatikan pihak medis dan diatur oleh undang-undang.

Di antaranya pada KUHP Bab XIX Pasal 229, 346 s/d 349. Pada Pasal 229 disebutkan, “Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah”.
Pasal 346 juga menyebutkan, “Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Sementara pada Pasal 349 mengatakan, “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.

Pandangan Islam

Sebelum membahas pandangan Islam dari berbagai pendapat para ulama perlu kiranya kita mengetahui proses terjadinya manusia menurut Al-Qur’an, sebagaimana yang termaktub dalam surat Al-Hajj ayat 5 yaitu:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الأرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ

Artinya : “Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim, menurut kehendak kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi, Kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah kami turunkan air hujan di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan tetumbuhan yang indah”. (Q.S. Al-Hajj [22] : 5).

Pada ayat di atas dijelaskan perkembangan janin sampai menjadi manusia. Waktu yang dilalui oleh tahap proses manusia dalam rahim ibu adalah saat sperma bertemu dengan ovum yang berumur 40 hari disebut nutfah, kemudian 40 harinya berubah menjadi “alaqah, 40 hari selanjutnya berupa mudgah. Sampai menjadi makhluk berbentuk manusia yang lengkap kemudian ditiupkan ruh kehidupan.

Ulama fiqh tidak berselisih pendapat seputar pengharaman aborsi setelah ditiupkannya ruh, dan menganggapnya sebagai kejahatan yang mengakibatkan hukuman karena termasuk melakukan pembunuhan. Namun mereka berselisih pendapat tentang aborsi sebelum ditiupkannya ruh ke janin dalam banyak pendapat.

Kelompok yang mengharamkan aborsi sejak terjadinya pembuahan dalam rahim (bertemunya sperma dan ovum). Ini pendapat yang rajih dalam madzhab Malikiyah, pendapat Imam al-Ghazali, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab al-Hambali dan Ibnu al-Jauzi. Juga pendapat madzhab Zhahiriyah.
Dalilnya adalah firman Allah dalam Qur’an surat Al-Isra : 33:

وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانُا فَلاَ يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوْرًا

Artinya : “Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan suatu alasan yang benar. Siapa saja yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (Q.S. Al-Isra’ [17] : 33).
Juga firman-Nya pada ayat lain :

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya : “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (Q.S. Al-Maidah [5] : 32).

Sementara pendapat yang memperbolehkan aborsi kesepakatan madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Syafi’i berpendapat tentang bolehnya melakukan aborsi selama belum ditiupkannya ruh kejanin (yaitu sebelum seratus dua puluh hari), apabila ditemukan alasan yang bisa diterima dan membolehkan aborsi. Kemudian, mereka berselisih pendapat mengenai jenis alasan yang membolehkan aborsi janin.

Ayat lain menyebutkan :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. [Al-Isrâ`/17 : 70]

Tinjauan Al-Quran

Allah menyebtukan di dalam ayat :

ALQURAN ABORSI DITINJAU DARI HUKUM FIQHقُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Artinya : “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (Q.S. Al-An`am[6] : 151).

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Artinya : ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (Q.S. Al-Isra [17] : 31).
Dari beberapa ayat tersebut diharamkan untuk membunuh anak-anak yang kita miliki termasuk dengan cara aborsi terlebih jika membunuh karena alasan takut miskin. Aborsi hakikatnya melawan sunnatullah dan memutus keturunan, sementara memperbanyak keturunan adalah hal yang sangat disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.

Pandangan Non Muslim

Jika Islam masih mentolelir aborsi, berbeda halnya dengan mereka yang Non-Muslim. Umat Kristiani tidak memperkenankan bahkan melarang keras para penganutnya melakukan aborsi untuk alasan apapun. Apakah karena alasan janin yang cacat atau ingin menyembunyikan aib bahkan para pelaku aborsipun mendapat hukuman.

Umat Kristiani memandang bahwa janin memiliki hak untuk hidup. Seperti dalam kitab Yeremia 1:5 menyebutkan “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa.”

Sama seperti halnya umat Kristiani, Agama Katolik menghormati hidup manusia sejak dari awal dan menolak adanya pengguguran. Hal ini ditulis dengan jelas dalam sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Tahta Suci Roma pada 10 Maret 1987, yaitu Dokumen Donum Vitae. Dan dokumen ini bersumberkan pada Kitab Suci sendiri yaitu larangan membunuh orang yang tidak bersalah (bdk. Kel 20:13 dan Ul 5:17).

Sementara aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia.

Sama seperti halnya dengan Hindu, Budha melarang keras aborsi, karena sama saja melakukan pembunuhan terhadap makhluk yang bernyawa dan yang memiliki hak hidup.

Pencegahan dan Penanggulangan

Perempuan adalah orang yang paling dirugikan dalam masalah perzinaan. Mereka yang melakukan aborsi apakah dipaksa untuk melakukannya atau kemauan sendiri akan mengalami depresi. Minimalnya tiga dampak yang akan dihadapi para pelaku aborsi terkhusus perempuan.

Pertama, perempuan yang melakukan aborsi akan mengalami gangguan kesehatan terutama organ reproduksi, meski ditangani oleh dokter yang sudah berpengalaman sekalipun.

Kedua, pelaku aborsi akan mengalami gangguan psikologi, beban mental yang harus ditanggung oleh semua perempuan yang pernah melakukannya. Merasa bersalah disamping dia telah melakukan perbuatan nista dia juga telah melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri.

Ketiga, dampak sosial tidak akan terhindarkan oleh para pelaku aborsi, dikucilkan, dihina, diasingan dan berbagai prilaku diskriminasi lainnya pun akan diterimanya. Belumpun ada UU pelegalan aborsi banyak nyawa yang melayang akibat aborsi.

Karenanya, Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin sangat menjaga kehormatan perempuan. Sebelum terjadinya aborsi, Islam melarang untuk berdua-duaan yang akan melahirkan perzinahan hingga sesuatu yang tak diinginkanpun terjadi.

Islam menganjurkan bagi yang memiliki kesiapan untuk menikah hendaknya disegerakan untuk menghindari perzinahan bagi yang belum hendaknya menahan dengan berpuasa.

Pencegahan yang bisa dilakukan adalah kepada semua pihak, keluarga terkhusus orangtua untuk memeberikan pendidikan agama sebagai benteng bagi anak-anak mereka. Memberikan batasan-batasan dan lebih mengenal siapa penciptanya agar tumbuh rasa takut kepada Allah, karena setiap langkah dan perbuatannya Allah mengetahui.

Gerakan secara masif sangat efektif dilakukan terutama TV atau mass media, hal itu sangat berperan aktif dalam mengkampanyekan bahaya perzinaan aborsi dan lain sebagainya. Sebab, sejatinya penyimpangan yang banyak terjadi, saat ini tidak dipungkiri masifnya media dalam mengkampanyekan sesuatu yang menjurus kearah penyimpangan.

Karenanya, kepada pihak media massa, hendaknya ikut berperan aktif dalam pencegahan tindakan yang menyebabkan kematian atau hilangnya nyawa yang tak berdosa.

Selain itu keluarga tidak kala penting mendapat perhatian. Peran keluarga dalam hal pencegahan memiliki peran besar, karena biasanya mereka para pelaku aborsi tak jarang kurang mendapat perhatian dari keluarga hingga melakukan penyimpangan. Keluarga adalah prisai terpenting bagi kehidupan.

Sabtu, 30 Agustus 2014

BERJAMA'AH WUJUD DARI KETAUHIDAN



Oleh: Rudi Hendrik 

 مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

“Dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (Q.S. Ar-Ruum [30] : 31-32).

Kian waktu suhu percaturan politik negeri ini kian memanas dan meningkat, dari akar rumput yang suka asah parang hingga tingkat atas yang aktif bermanuver dan berkoar-koar. Tidak jarang dalam satu partai harus saling singkir menyingkirkan.

Dari benua Barat hingga Timur dan dari Kutub Utara hingga Kutub Selatan, sistem perpecahan sudah menjadi alam kehidupan sehari-hari. Seolah-olah perut tidak akan terisi bila tidak berpolitik. Bukannya tidak ada orang-orang yang berilmu yang mengetahui dan mengerti ayat-ayat di atas, namun Allah memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya.

Dari Al Irbad bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Aalaihi Wasallam bersabda:

 فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Sesungguhnya sepeninggalku akan terjadi banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin. Peganglah ia erat-erat, gigitlah dengan gigi geraham kalian” (HR. Abu Daud 4607, Ibnu Majah 42, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud ).

Lantaran begitu dahsyatnya perselisihan setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat, agama pun jadi dipilah-pilah dan diacak-acak, baik faktor internal ummat karena dangkalnya pemahaman, maupun faktor eksternal dari orang-orang kafir yang berusaha memadamkan cahaya agama Allah. Sangat sulit bersatu bila tidak sepaham dan sependapat sepenuhnya.

Berlatar belakang nafsu, kehormatan, harta dan kekuasaan para tokoh yang mengaku para cendekia, ulama, atau pembela “orang kecil”, memamfaatkan jumlah umat yang besar dengan dalih bertujuan menguasai parlemen untuk menegakkan syariat Islam. Selain politik yang menjadi sumber perpecahan, perselisihan dalam memahami Kitabullah dan As-Sunnah menjadi faktor utama terbagi-baginya umat ke dalam skala-skala kecil. Tidak jarang satu golongan mencap sesat dan kafir sesama Muslim yang berbeda paham satu atau dua masalah saja.

Dan akhirnya, setiap golongan merasa paling benar, merasa begitu bangga dengan kelebihan-kelebihan yang ada pada golongannya, mengelu-elukan panjinya. Ada yang begitu bangga dengan junlah massanya, ada yang begitu bangga dengan para ulama sepuhnya, ada yang begitu bangga dengan kesuksesan tarbiyahnya (pendidikannya), ada juga yang begitu bangga dengan jamaahnya yang tersebar di setiap negara, ada juga yang merasa paling tekun dan benar melaksanakan sunnah, ada yang begitu bahagia karena zikirnya yang luar biasa, ada yang merasa paling berhak menghakimi orang yang melanggar hukum Allah, dan masih terlalu banyak yang bisa mereka banggakan di dalam perpecahan itu. Nyaris semua merasa paling benar sendiri. Dan pada akhirnya, terciptalah dunia olok mengolok, satu golongan menggunjing golongan yang lain, satu golongan menghina golongan yang lain.

Padahal Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ

” Hai orang-orang yang beriman, janganlah segolongan orang merendahkan golongan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka....” (Q.S. Al-Hujurat [49]: 11).

Biar pun menurut Allah dan Rasul-Nya ber-jama’ah (bersatu) itu haq (benar), tetaplah tidak ada hak bagi umat yang telah ber-jama’ah mengolok-olok dan menertawakan mereka yang masih dalam perpecahan. Berprasangka baiklah. Mungkin ilmu yang belum sampai atau terlalu berhati-hatinya mereka sehingga mereka masih “ikhlas” dalam perpecahan. Dan Allah Maha Tahu akan keberadaan mereka.

Jika berpecah belah dalam agama adalah suatu kemusyrikan (mempersekutukan Allah), maka wajib kita keluar darinya, tidak menempatkan diri kita dalam salah satu pihak yang berpecah.  Karena Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (Q.S. An-Nisaa’ [4]: 48).

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 72).

Maka bersegeralah berhenti dan keluar dari perpecahan. Dan Allah Subhana Wa Ta’ala memberikan solusinya (jalan keluar), yaitu:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah seraya ber-jama’ah (bersatu dengan satu pemimpin), dan janganlah kamu bercerai berai,...” (Q.S. Ali Imran [3]: 103).

Khilafah, ber-jama’ah imamah, hidup terpimpin di bawah satu pemimpin (khalifah/imam) adalah yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Ketika perintah ini sampai kepada seorang hamba, maka wajiblah atasnya mencari dan menetapi Al-jamaah yang berada di atas petunjuk, yaitu jamaah yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan sistem kepemimpinan yang mengikuti jejak Kenabian, yang mengikuti cara Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para Nabi sebelumnya, serta Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Dan Allah memberikan petunjuk melalui dialog tanya jawab antara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu:

قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ

“Aku (Hudzaifah)bertanya lagi, ”Apa yang engkau perintahkan kepada kami, jika hal itu menimpaku? Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, ”Tetapilah jama’ah Muslimin dan imam mereka”. Aku bertanya, ”Lalu, bagaimana jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam”. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ”Jauhilah semua firqah tersebut, meskipun engkau harus menggigit akar pohon, hingga kematian menjemputmu, sedangkan engkau tetap dalam keadaan seperti itu”.(HR. Bukhari dan Muslim, shahih Muslim dan Ibnu Majah).
Agar terhindar dari percikan kemusyrikan, maka ber-jama’ah-lah dalam Jama’ah Muslimin dan Imam mereka, karena ber-jama’ah (hidup terpimpin dengan satu pemimpin) adalah wujud pelaksanaan dari ketauhidan.  

Wallahu ‘alam.

MASA DEPAN ISLAM




Oleh: KH. Drs. Yakhsyallah Mansur, M.A.

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang



Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala
هُوَ ٱلَّذِىٓ أَرۡسَلَ رَسُولَهُ ۥ بِٱلۡهُدَىٰ وَدِينِ ٱلۡحَقِّ لِيُظۡهِرَهُ ۥ عَلَى ٱلدِّينِ كُلِّهِۦ وَلَوۡ كَرِهَ ٱلۡمُشۡرِكُونَ/ الصَّف [٦١]: ٩.
“Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci.” (Q.S. AshShaf [61]: 9)

Ayat ini merupakan salah satu pokok pegangan umat Islam dalam berjuang, yang menegaskan bahwa agama Islam pasti menang dan agama-agama lain pasti kalah.

Agama Islam akan menang di atas segala agama bukan berarti agama-agama yang lain akan punah lalu semua orang di dunia masuk Islam, tetapi maksud ayat ini adalah bahwa kebenaran ajaran Islam akan terbukti dan tahan uji di sepanjang zaman. Sebagaimana firman Allah:
سَنُرِيهِمۡ ءَايَـٰتِنَا فِى ٱلۡأَفَاقِ وَفِىٓ أَنفُسِہِمۡ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمۡ أَنَّهُ ٱلۡحَقُّ‌ۗ أَوَلَمۡ يَكۡفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ ۥ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ۬ شَہِيدٌ/ فصلت [٤١]: ٥٣.
“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda [kekuasaan] Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al Qur’an itu adalah benar. Dan apakah Tuhanmu tidak cukup [bagi kamu] bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu?” (Q.S. Fushilat [41]: 53)

Telah menjadi tabiat manusia akan selalu mencari cara yang terbaik untuk mengatur hidupnya. Akhirnya sampai pada puncak pemikiran bahwa agama Islam lah yang lebih cocok bagi kehidupan manusia karena agama-agama yang lain tidak dapat memecahkan problematika kehidupan manusia.

Dengan demikian apa yang diungkapkan ahli biopsikologi, Nigel Barber belum lama ini yang menyatakan bahwa agama akan punah pada tahun 2041 adalah tidak berdasar. Menurut Nigel Barber punahnya agama dikarenakan semakin baiknya kemampuan manusia dalam menata kebijakan finansial sehingga manusia masa depan akan banyak yang hidup lebih nyaman dan tidak miskin. Dia juga mengungkapkan bahwa orang yang berpendidikan tinggi di kota-kota cenderung atheis. Di samping itu dia juga menyatakan bahwa banyaknya tempat peribadatan yang kehilangan pengikut di negara-negara maju memperkuat analisisnya.

Apabila kita melihat secara sepintas dunia Islam saat ini seakan-akan mendukung prediksi di atas.

Umat Islam di Timur Tengah kini lebur tak berbentuk. Di Irak bom mobil tiap minggu meneror warga Baghdad. Ledakan bom secara rutin setiap pekan menjemput belasan nyawa warga sekitar.

Di Mesir ribuan anak manusia yang mencoba berunjuk rasa tewas diberondong senjata. Lapangan Nahdah dan Masjid Rabi’ah Adawiyah menjadi saksi peluru militer Mesir membunuhi umat Islam.

Suriah menjadi korban berikutnya. Penguasa Bashar Assad diduga membunuh rakyatnya dengan senjata kimia. Umat Islam bingung karena pihak oposisi yang disokong oleh dua musuh bubuyutan. Al Qaedah dan Amerika Serikat juga meneror warga.

Sementara itu rakyat Palestina tetap menjadi kaum terusir. Bahkan menurut kabar terakhir, pemerintah Israel menutup Masjid Ibrahimi.

Namun di tengah konflik Timur Tengah di atas Islam bangkit di Eropa. Pada tahun 2000 terdapat sekitar 17 juta warga muslim mengisi kantong-kantong populasi Eropa. Riset pemerintah kota Milan Italia membuktikan geliat umat Islam mendominasi bisnis mikro di kota mode ini.

Pada tahun ini pertama kalinya nama muslim seperti Muhammad masuk ke ranking teratas jajaran pebisnis di Milan. Mereka beroperasi di sektor jasa yang melingkupi catering, manufacture, dan kontruksi.

Survey menunjukkan bahwa terdapat 275 bisnis baru didirikan pada tahun lalu oleh pengusaha yang bernama Muhammad. Sebaliknya ada 55 usaha yang ditutup oleh nama lokal seperti Giuseppe.
Bisnis mereka pun mampu bertahan di tengah prosesi. Di Italia perusahaan yang paling sukses dijalankan oleh warga keturunan Maroko, Mesir dan Ekuador.

Di Inggris negeri ini memiliki pertumbuhan muallaf tersubur di Eropa. Pada 2001 muslim Inggris hanya berjumlah 1,5 juta meningkat 2,7 juta jiwa pada 2011. Saat ini 1 dari 20 warga Inggris adalah muslim.

Di Jerman 4 juta warganya memeluk Islam. Sementara di Perancis populasi muslim tercatat sebanyak 3,5 juta orang. Di Belgia dan Belanda memiliki warga muslim yang jumlahnya mencapai jutaan.

Walaupun umat Islam di Eropa menghadapi berbagai macam tantangan seperti Islamophobia terhadap masjid di Inggris, pelarangan jilbab di Perancis, provokasi politisi terhadap imigran muslim di Belanda tetapi jumlah mereka terus berkembang. Bahkan Sebuah gereja tua yang tidak lagi terpakai diubah peruntukkannya sebagai masjid di wilayah Clitheroe, Lancashire, Inggris. Gereja ini adalah ikon kota tersebut setelah masuk dalam lukisan seniman terkenal Inggris, Laurence Stephen Lowry.

Populasi umat Islam di negara maju ini membuktikan kebenaran ayat di atas. Bukan mustahil fenomena di Eropa menjadi jawaban Rasulullah atas pertanyaan Abdullah bin Amr bin Ash dalam salah satu hadits.

Diriwayatkan dari Abu Qubail, ia berkata kami pernah berada di sisi Abdullah bin Amr bin Ash, ia ditanya yang manakah di antara dua kota yang dibebaskan lebih dahulu, Konstantinopel atau Roma. Kemudian Abdullah meminta peti kitabnya yang masih tertutup. Abu Qubail berkata, “Kemudian ia mengeluarkan sebuah kitab dari padanya”. Lalu Abdullah berkata “Ketika kami sedang menulis di sekeliling Rasulullah tiba-tiba beliau ditanya, yang manakan dua kota yang dibebaskan lebih dahulu. Konstantinopel atau Roma? “Kemudian beliau menjawab. Kota Heraklius dibebaskan lebih dahulu yakni Konstantinopel.”

Konstantinopel telah dibebaskan oleh Sultan Muhammad Al-Fatih. Semoga kota Roma dibebaskan oleh umat Islam di masa Khilafah Alaa Minhajin Nubuwwah. 

Wallahu A’lam.